Wujudkan Tax Centre dan Kesadaran Pajak Warga UM Metro Melalui Kerjasama dengan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung
- 1 November 2018
- Posted by: Humas UM Metro
- Category: Uncategorized @id
.png)
UM Metro – Minimnya kesadaran pajak bagi warga Indonesia sehingga berdampak terhadap tumbuh kembangnya negara, membuat Direktorat Jenderal Perpajakan mulai merangkul berbagai lembaga termasuk lembaga pendidikan seperti UM Metro.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Dra. Erna Setiawati, M.T. bersama Rektor UM Metro, Prof. Dr. Karwono, M.Pd. melakukan penandatanganan MoU dalam rangka membangun kesadaran pajak civitas akademika UM Metro, bertempat di gedung Humas dan Internasional, Rabu (31/10/2018).
Kerjasama ini direncanakan akan berfokus pada dua hal yakni pada pendirian tax centre di bawah Fakultas Ekonomi dan Bisnis UM Metro dan pencantuman materi kesadaran pajak di Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU).
Khusus pada poin kedua, Prof. Dr. Karwono, M.Pd. berharap ada komunikasi dan perencanaan secara intensif terkait penggunaan metode dan teknis dalam pengintegralan materi kesadaran pajak pada MKDU antara dosen pengampu mata kuliah dan pihak Kanwil DJP Bengkulu-Lampung.
“Saya rasa perlu pembicaraan khusus terkait metode pengintegralan pendidikan kesadaran pajak pada mata kuliah dasar umum di lingkungan UM Metro khususnya bagi para dosen pengampu nantinya,” ujar Prof. Dr. Karwono, M.Pd.
Sementara itu, Dra. Erna Setiawati, M.T. menanggapi teknis pengintegarian materi kesadaran pajak pada MKDU di lingkungan UM Metro akan dibahas oleh timnya secara rinci ke depan.
Menurutnya, materi kesadaran pajak di lingkungan perguruan tinggi ini telah disepakati dengan penandatanganan MoU antara Kemenristekdikti dan Kementerian keuangan. Sehingga pencantuman materi pada MKDU tidak melanggar peraturan yang ada di perguruan tinggi, terlebih perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk mendesain RPS oleh Kemenristekdikti. (https://boulevardsaintlaurent.com)
Lebih lanjut, Dra. Erna Setiawati, M.T. menjelaskan kesadaran pajak ini pada dasarnya harus dibangun sejak dini, sehingga ketika generasi masa depan telah memiliki berbagai usaha pribadi, mereka dapat memahami akan kewajiban mereka sebagai rakyat yang patuh dan ikut berkontribusi membangun negara melalui pembayaran pajak atas usaha yang ia geluti.
“Kesulitan membayar pajak biasanya terjadi oleh usaha pribadi, bukan pada pendapatan karena dirinya berstatus sebagai pegawai dikarenakan pembayaran pajak oleh para pegawai institusi telah ditarik langsung oleh bendahara,” tukasnya. (AL-Bayurie¦Hum)
.png)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.