Ketua KOMNAS HAM RI, Nur Kholis, S.H., M.A. Tegaskan HAM sedang Mendapat Tantangan
- 9 Oktober 2017
- Posted by: Humas UM Metro
- Category: Uncategorized @id
UM Metro – Penandantanganan Nota Kesepahaman antara UM Metro dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berlangsung di Kampus I UM Metro, Sabtu (7/10/17) kemaren membawa kesan tersendiri bagi ketua KOMNAS HAM RI, Nur Kholis, S.H., M.A.
Penandatanganan Nota Kesepahaman yang kemudian dilanjutkan dengan kuliah umum ini membuat Nur Kholis, S.H., M.A. menyampaikan, HAM saat ini sedang dihadapkan pada tantangan yang cukup besar.
“HAM dewasa ini sedang mendapat tantangan yang cukup banyak dan relatif besar. Sebagaimana yang kita ketahui tentang kebebasan berpendapat yang akhirnya berujung pada bully seperti yang ditayangkan di Televisi-Televisi Nasional,” terangnya.
Menurutnya kebebasan dalam mengemukakan pendapat sebagaimana yang berlaku di era demokrasi ini sebenarnya dapat dibatasi dengan Undang-Undang.
“Hak itu dapat dibatasi dengan Undang-undang. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 (3) yang berbunyi tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” tandasnya.
Lebih lanjut, ketua KOMNAS HAM ini juga menjelaskan, hal tersebut juga dimasukkan kedalam bab pembahasan khusus yang diberi label ‘Hate Speech’ tentang undang-undang yang membahas hak bicara.
“Hate Speech adalah undang-undang yang membahas hak bicara karena ini menyangkut tentang batasan-batasan,” imbuhnya.
Selain mengemukakan undang-undang yang membahas batasan hak ini, Nur Kholis, S.H., M.A. juga berharap bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut dapat berdampak kepada kebaikan di masa yang akan datang.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini akan berdampak pada kebaikan di masa yang akan datang,” tutupnya. (Al-Bayurie¦Hum)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.