Dr. Nyoto Suseno, M.Si. Berharap Setiap Prodi di UM Metro Miliki 2 Hak Cipta Buku Guna Menopang Akreditasi
- 16 Maret 2018
- Posted by: Humas UM Metro
- Category: Uncategorized @id

UM Metro – Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro), Dr. Nyoto Suseno, M.Si. berharap kepada setiap Program Studi di lingkungan UM Metro miliki dua hak cipta buku guna menopang akreditasi, Jum’at (16/3/18).
“Kalau saja setiap Prodi di UM Metro bisa punya 2 hak cipta buku saja, maka poinnya sudah 4 sendiri. Itu bisa menunjang akreditasi,” ujarnya saat memberikan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ia ikuti beberapa pekan lalu.
Dosen Pendidikan Fisika ini juga menegaskan bahwa penelitian yang biasa dilakukan oleh dosen di Perguruan Tinggi berbasis pengeluaran berupa Jurnal, Prosiding, Buku dan lain sebagainya. Menurutnya pengeluaran tersebut dapat diperkuat dengan hak cipta atau hak paten.
“Penelitian itu berbasis pengeluaran diantaranya hak cipta yang hanya membutuhkan waktu dua minggu untuk mendapatkan izin atau sertifikat hak cipta tersebut. Berbeda dengan hak paten yang membutuhkan waktu cukup lama yakni paling cepat 9 tahun,” imbuh Dr. Nyoto Suseno, M.Si. di Masjid Ulul Albab kampus I UM Metro.
“Semua yang tercakup dalam hak cipta adalah semua ekspresi dari olah pikir manusia tidak termasuk ide atau gagasan. Hak cipta tersebut dapat berupa buku, musik, karya seni, dan karya-karya yang berbasis teknologi dan berlaku selama 70 tahun setelah sang author meninggal. Pendaftaran hak cipta ini bisa dengan online,” tambahnya.
Namun sayangnya, menurut lektor kepala UM Metro ini, saat ini hak paten di Indonesia banyak didominasi oleh negara lain sehingga mempersempit peluang pribumi untuk mengembangkan kreativitas mereka. Ditambah lagi, masyarakat pribumi yang harus mengeluarkan royalti jika menggunakan hak paten milik mereka.
“Hak paten di Indonesia didominasi oleh pihak luar negeri sehingga jika orang indonesia mau mematenkan hal yg sama maka indonesia harus membayar royalti. Hak paten milik orang Indonesia sendiri hanya kisaran 1000 sekian sementara hak paten milik orang luar negeri jumlahnya diatas 8000. (https://africanarguments.org) Hal ini dikarenakan pasar mereka merupakan orang Indonesia,” katanya. (AL-Bayurie¦Hum)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.