Dosen UM Metro Bersama Majelis Hukum dan HAM PDA Kota Metro Gelar Roadshow Pendidikan Pra-Nikah bagi Pelajar SMA
- 24 Februari 2026
- Posted by: Humas UM Metro
- Categories: Berita Terbaru, Pengabdian
Metro – Dr. Siti Nurlaila, M.Psi., Psikolog, dosen Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro), bersama Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Metro kembali menggelar roadshow pendidikan pra-nikah bagi pelajar SMA negeri dan swasta di Kota Metro.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung visi “Kota Metro Berpendidikan, Sehat, Sejahtera, dan Berbudaya.” Roadshow menghadirkan narasumber dari bidang psikologi dan hukum guna memberikan pemahaman komprehensif kepada remaja terkait kesiapan pernikahan dan perlindungan hukum.
Penguatan Karakter Emosional dan Spiritual
Dalam sesi psikologi bertema “Penguatan Karakter Emosional dan Spiritual dalam Pendidikan Pra-Nikah sebagai Upaya Mewujudkan Generasi Emas,” Dr. Siti Nurlaila menekankan bahwa pernikahan bukanlah perlombaan jangka pendek, melainkan perjalanan panjang yang membutuhkan kesiapan mental dan kematangan emosional.
Ia menjelaskan fenomena “The Limbic Gap” berdasarkan kajian perkembangan remaja, yakni kondisi ketika pusat emosi (amygdala) telah berkembang aktif, sementara pusat pengendali logika dan pengambilan keputusan (prefrontal cortex) belum sepenuhnya matang hingga usia sekitar 25 tahun.
“Inilah alasan mengapa remaja seringkali mengambil keputusan secara impulsif. Tanpa penguatan karakter, risiko pernikahan dini menjadi lebih tinggi,” jelasnya.
Dalam psikoedukasi tersebut, Dr. Siti menekankan dua pilar utama pembentukan kesiapan pra-nikah, yakni Kecerdasan Emosional (EQ) dan Kecerdasan Spiritual (SQ). Remaja diajak untuk memiliki kesadaran diri, kemampuan regulasi emosi, serta kedekatan spiritual sebagai landasan dalam mengambil keputusan hidup.
Perspektif Hukum: Dispensasi Kawin sebagai Upaya Terakhir
Pada sesi hukum, materi disampaikan oleh Ariza Umami, S.H., M.H., yang menguraikan tentang dispensasi kawin sebagai mekanisme hukum pengecualian terhadap batas usia minimum perkawinan.
Ia menegaskan bahwa dispensasi kawin harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan terakhir (last resort) dan diputuskan melalui pertimbangan hakim dengan mengedepankan prinsip the best interests of the child. Hal ini penting agar kebijakan tersebut tidak justru melegitimasi praktik perkawinan anak yang berpotensi mengancam hak atas pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang optimal.
Dukungan terhadap Metro Bebas Pernikahan Anak
Kegiatan ini juga menyoroti dampak pernikahan dini terhadap risiko stunting serta kesiapan psikologis dan sosial remaja. Melalui edukasi berkelanjutan, diharapkan kesadaran pelajar semakin meningkat untuk mempersiapkan masa depan melalui pendidikan dan pengembangan kapasitas diri.
Roadshow ini menjadi bagian dari upaya bersama mendorong penurunan angka pernikahan anak di Kota Metro, sekaligus memperkuat literasi pra-nikah sebagai investasi jangka panjang bagi generasi muda.
Di akhir kegiatan, Dr. Siti mengajak para siswa untuk memprioritaskan pengembangan diri.
“Investasi terbaik saat ini bukanlah mencari pasangan hidup, melainkan berinvestasi pada kapasitas diri sendiri,” pungkasnya di hadapan para peserta.
Kontributor: Tim Dosen
Editor: Nas/Humas

