Dosen Hukum UM Metro: Wartawan Unggah Berita di Media Sosial Pribadi Rentan Sanksi UU ITE dan KUHP Baru

Metro – Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro), Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., mengingatkan wartawan agar berhati-hati dalam menerbitkan konten berita melalui akun media sosial pribadi. Konten yang dipublikasikan di luar media pers berbadan hukum dinilai tidak memperoleh perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Peringatan tersebut disampaikan Edi Ribut Harwanto dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan kepada Pers Polres Metro yang digelar selama empat hari, mulai 9 hingga 13 Desember 2025.

Pelatihan tersebut diikuti oleh Kapolres Metro, Wakapolres, para Kepala Satuan (Kasat), para Kapolsek, Kanit, serta personel Polres Metro, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum dalam pengelolaan informasi dan hubungan dengan media.

Dalam pemaparannya, Edi menjelaskan bahwa karya jurnalistik hanya mendapat perlindungan hukum apabila dipublikasikan melalui perusahaan pers resmi yang berbadan hukum dan tunduk pada mekanisme Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Konten berita yang diunggah wartawan melalui akun media sosial pribadi tidak melalui mekanisme sengketa pers. Jika terjadi keberatan atau laporan, penyelesaiannya tidak melalui Dewan Pers, melainkan langsung ke ranah hukum pidana,” ujar Edi.

Ia menegaskan, wartawan yang mempublikasikan berita melalui media sosial pribadi dapat dijerat dengan berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tergantung pada substansi konten yang diunggah.

Menurut Edi, perlindungan UU Pers hanya melekat pada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik melalui media tempatnya bekerja secara resmi, bukan pada aktivitas individu di ruang digital pribadi.

“Jika konten tersebut mengandung fitnah, pencemaran nama baik, menyerang harkat dan martabat seseorang, atau menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah, maka dapat diproses pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi mengingatkan bahwa KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Bab XVII Pasal 433 hingga Pasal 442. Sementara itu, pencemaran melalui media elektronik diatur secara khusus dalam UU ITE hasil perubahan (UU Nomor 1 Tahun 2024).

Meski sejumlah pasal dalam UU ITE direkonstruksi dan dialihkan ke KUHP Nasional, Edi menegaskan bahwa substansi pengaturan terkait penghinaan, ujaran kebencian, serta penyalahgunaan sistem elektronik tetap berlaku dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Dalam forum pelatihan tersebut, Edi juga menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ia menegaskan bahwa baik pers maupun individu wajib mematuhi prinsip kehati-hatian dalam mempublikasikan data pribadi.

“Penggunaan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah, relevan dengan kepentingan publik, dan tidak berlebihan. Pelanggaran UU PDP dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana,” jelasnya.

Selain itu, Edi menjelaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008) mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk mempublikasikan seluruh informasi tanpa batas, terutama yang menyangkut data pribadi dan informasi yang dikecualikan.

Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalisme pers dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama di tengah masifnya penggunaan media sosial yang tidak memiliki kaidah jurnalistik yang mengikat.

“Ketiadaan aturan penulisan dan mekanisme etik di media sosial membuat risiko pelanggaran hukum dan etika menjadi lebih tinggi dibandingkan media pers resmi,” katanya.

Sebagai penutup, Edi menekankan bahwa profesionalisme pers harus ditopang oleh kesejahteraan wartawan. Ia menyebutkan, perusahaan pers wajib memberikan upah dan jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kewajiban membayar gaji wartawan bersifat mandatori. Sanksinya umumnya administratif dan denda, dengan Dewan Pers sebagai lembaga pengawas etika dan profesionalisme pers,” ujarnya.

Melalui pelatihan ini, Edi berharap aparat kepolisian dan insan pers memiliki pemahaman yang sama terkait batasan hukum, etika jurnalistik, serta penggunaan media sosial agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.