Beri Kuliah Umum di UM Metro, KPK Tekankan Peran Mahasiswa dalam Memberantas Korupsi

UM Metro – Korupsi bisa berdampak pada persoalan kemanusiaan. Masyarakat menganggap jika tindakan korupsi merupakan tindakan yang biasa, sepele dan lumrah terjadi. Dalam hal ini perlu dilakukan perbaikan perilaku terkait korupsi yang marak dikalangan masyarakat, sehingga mahasiswa sebagai agent of change dibekali dan diberikan edukasi antikorupsi serta pendidikan moral yang beradab. Semua orang boleh melakukan edukasi dan kampanye mengenai korupsi, terlebih lagi mahasiswa.

Universitas Muhammadiyah Metro mendapat kesempatan untuk menjadi tuan rumah Kuliah Umum yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka Roadshow Bus Antikorupsi KPK Tahun 2022 di Kota Metro. Kuliah umum tersebut dihadiri oleh Cahya Hardianto Harefa yang merupakan Sekjend KPK RI. Selain itu, hadir pula Drs. Qomaru Zaman, M.A. selaku Wakil Walikota Metro dan Ir. Bangkit Haryo Utomo, M.T. selaku Sekretaris Daerah Kota Metro beserta jajarannya.

Kuliah Umum kali ini digelar secara luring pada Selasa (20/09/2022) dan diikuti oleh kurang lebih 150 mahasiswa dari UM Metro dan beberapa kampus di lingkungan Kota Metro.

Dalam sambutannya, Drs. Jazim Ahmad selaku Rektor UM Metro mengapresiasi atas waktu, kesempatan dan juga ilmu yang diberikan oleh Sekjend KPK saat menjadi narasumber utama kuliah umum di UM Metro. Ia berharap, kehadiran Sekjend KPK dapat menjadi pemicu dalam peningkatan pendidikan antikorupsi di kalangan masyarakat.

“Terima kasih kepada Pak Sekjend KPK RI yang telah berkenan hadir untuk menjadi narasumber di UM Metro dalam kegiatan kuliah umum ini. Saya sangat berharap dengan kedatangan rombongan KPK di Kampus UM Metro ini dapat menyadarkan civitas akademika untuk memberantas segala tindak pindak korupsi, sehingga Indonesia dapat lebih maju lagi.

Sementara itu, sebagai pembuka diskusi, Cahya mengatakan tingginya kasus korupsi di Indonesia membuat KPK menyusun tiga strategi pemberantasan korupsi.

“Tingginya kasus korupsi di Indonesia, KPK menyusun strategi untuk memberantasnya diantaranya ada penindakan, pencegahan, dan edukasi serta kampanye. Untuk penindakan dilakukan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Sementara untuk pencegahan dilakukan dengan monitoring”, ujar Cahya.

Cahya juga mengungkapkan bahwa modus korupsi terus berubah setiap saat sehingga KPK memutuskan untuk menyasar individu dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi melalui edukasi dan kampanye dikalangan masyarakat.

Selain itu, Cahya juga menegaskan bahwa KPK menaruh harapan kepada mahasiswa untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia dan bisa menjadi agent of change untuk kemakmuran Indonesia di masa depan.

Kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman, pengetahuan, dan edukasi kepada mahasiswa agar turut serta memiliki kepedulian terhadap korupsi dengan tidak melakukan perilaku korupsi baik dilingkungan kampus maupun dalam lingkungan masyarakat.