UM Metro – Sejumlah delapan dosen Universitas Muhammadiyah Metro berhasil peroleh E-Hak Cipta Kekayaan Intelektual berupa Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketujuh dosen tersebut adalah Prof. Dr. Karwono, M.Pd, Prof. Dr. Juhri AM, M.Pd, Dr. Nyoto Suseno, M.Si, Dr. Muhfahroyin, M.T.A, Dr. Bambang Suhada, M.Si, Drs. Jazim Ahmad, M.Pd, Drs. Sarbini, M.Pd, dan Riswanto, M.Pd.

Menurut Dr. Nyoto Suseno, M.Si, saat melakukan wawancara dengan tim Pusat Media Humas pada Kamis (5/4/18) kemarin, HAKI yang berhasil mereka peroleh tersebut merupakan Hak Cipta Buku yang mereka susun.

HAKI yang dikeluarkan oleh Kemenkumham tersebut adalah Hak Cipta Buku yang kami tulis beberapa waktu lalu yang berjudul Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Muhammadiyah Metro tahun 2016,” ujarnya.

Menurutnya buku tersebut memang ditulis oleh tujuh orang dosen yang juga merupakan Pimpinan Universitas Muhammadiyah Metro di jajaran Rektor dan LPM UM Metro. Sedangkan Hak Cipta Buku yang didapat oleh Prof. Dr. Juhri, M.Pd. berjudul Supervisi Pendidikan.

Surat Pencatatan Ciptaan yang berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal Januari tahun berikutnya ini, apabila dimiliki oleh setiap Program Studi minimal 2 hak cipta, maka nilai standar Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama mencapai maksimal, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dr. Nyoto Suseno, M.Si. kemarin.

Nilai Hak Cipta ini bagi akreditasi Prodi sangat menopang sekali. Kalo saja tiap Prodi ada dua hak cipta, maka nilainya sudah mencapai 4 (maksimal). Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, tiap Prodi di UM Metro memiliki minimal dua hak cipta tersebut, sehingga kalo mau akreditasi kita sudah punya tambahan nilai yang lumayan,” tukasnya. (AL-Bayurie¦Hum)

Tinggalkan Balasan