UM Metro – Meskipun Pandemi Covid-19 di Indonesia masih meningkat dan melihat dunia pendidikan yang sudah lama terhenti, pemerintah akhirnya menggaungkan wacana skenario new normal.
Mensikapi skenario tersebut, UM Metro pada Senin (08/06/2020) mengadakan webinar bertajuk “Tantangan Baru New Normal” dengan tiga narasumber, dari Satgas Covid-19 Kota Metro, Ahli Hukum dan Akademisi.
Hadir Rektor UM Metro Drs. H. Jazim Ahmad, M.Pd., sebagai pembuka acara sekaligus menyampaikan langkah UM Metro dalam mensiasati pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.
“UM Metro sudah mencanangkan dan mempersiapkan diri untuk menyambut New Normal, mulai dari membentuk satgas dan menyediakan fasilitas yang terkait dengan protokol kesehatan. Mulai saat ini kita harus bangkit, harus mulai bekerja dengan tata kehidupan yang baru karena kita tidak tahu kapan Covid-19 ini akan berakhir,” ungkapnya.
Senada dengan itu, dr. Ade Kurniawan, M.H.Kes., Satgas Covid-19 Kota Metro, menyebut untuk memasuki New Normal harus banyak yang dipersiapkan. Persiapan tersebut menurutnya bisa dimulai dari diri sendiri, institusi pemerintahan, lembaga pendidikan dan sektor lainnya.
“Bukan sesuatu yang mudah menuju new normal, banyak yang harus kita ketahui dan persiapkan. Sekolah dan universitas harus menyiapkan fasilitas-fasilitas terkait dengan protokol kesehatan. Jangan sampai new normal ini menjadi boomerang, karena dalam kenyataannya tercatat bahwa kasus Covid-19 di Indonesia belum memperlihatkan penurunan dari angka kesakitannya. New normal ini sebuah tatanan baru, dari mulai tatanan kesehatan, tatanan ekonomi dan juga tatanan pendidikan akan mengalami perubahan, sehingga semua elemen masyarakat harus memperkuat antisapasi tertular Virus Corona,” imbuh dr. Ade Kurniawan
Berbeda dengan narasumber sebelumnya, Dr. Edi Ribut Harwanto, M.H., melihat new normal dari sisi hukum. Ia mengajak masyarakat, pemerintah dan penegak hukum mematuhi regulasi atau hukum yang memayungi masalah Covid-19, yaitu undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“UU dibuat itu ditujukan untuk menciptakan suasana kedamaian, ketertiban, kebahagiaan, kesejahteraan, keadilan bagi masyarakat, tanpa rakyat yang mematuhi hukum maka hukum itu tidak memiliki harga diri dan roh. Hukum seperti mati suri antara ada dan tiada karena hukum tidak sanggup menghadirkan substansi keberadaannya,” ungkap pengacara yang sering tampil di televisi itu.
Dilihat dari sisi Psikologis pendidikan, Hadi Pranoto, M.Pd., kepala laboratorium Bimbingan dan Konseling UM Metro menyikapi model pembelajaran di satuan pendidikan. Menurutnya selama diberlakukannya belajar di rumah, banyak siswa maupun mahasiswa mengalami kejenuhan. Kejenuhan tersebut, menurut Hadi Pranoto disebabkan oleh cara berfikir yang irasional.
“Bapak ibu dan adik-adik mahasiswa kita semua tentu mengalami masalah yang sama akibat adanya virus corona ini, tetapi kita tidak boleh berfikir irasional, irasional maksudnya, karena kita dianjurkan untuk di rumah saja sehingga lupa pada pola hidup sehat; lupa berolahraga, cuma makan tidur, sehingga bisa saja menimbulkan penyakit lain dalam diri kita seperti obesitas, kolesterol dan darah tinggi,” jelas Hadi Pranoto. (Barnas/Humas).