UM Metro Fasilitasi Sosialisasi Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Paten
- 6 Desember 2022
- Posted by: Humas UM Metro
- Category: Uncategorized @id

UM Metro – Universitas Muhammadiyah Metro bekerjasama dengan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menggelar Sosialisasi mengenai Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Paten Batch 2 tahun 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Aidia Hotel Metro, Senin (5/12/2022) dan dihadiri kurang lebih 109 peserta dari berbagai Perguruan Tinggi di Lampung dengan menghadirkan 4 narasumber dari berbagai bidang: 1) Dr. Ir. Nanik Astiti Rahman, ST., MT. memaparkan mengenai Pemahaman Umum Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Desain Industri, dan Merk), 2) Ria Dewi Andriani, S.Pt., MP., M.Sc. memaparkan seputar Sosialiasai HKI (Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Paten), 3) Ahmad Marzuki, S.Si., Ph.D. memaparkan tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, dan 4) Prof. Dr. Techn. Suyitno memaparkan tentang Komersialisasi Kekayaan Intelektual.
Dalam sambutannya, Jazim Ahmad selaku Rektor UM Metro menyampaikan bahwasanya sosialisasi ini memiliki peran dalam memperkenalkan pentingnya hak kekayaan intelektual dan paten.
“Alhamdulillah ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi UM Metro karena dipercaya untuk bekerja sama dengan DPRTM dan Kemdikbud dalam melaksanakan sosialisasi ini agar kita semua sadar akan pentingnya kekayaan intelektual untuk akomodasi penelitian dan pengabdian masyarakat,” ungkap Jazim.
Jazim juga berpesan agar para dosen merekam ilmu-ilmu yang telah didapat dari sosialisasi ini untuk dimanfaatkan dalam penerapan tri dharma perguruan tinggi.
Sosialisasi ini merupakan cikal bakal bahwa Tri Dharma Perguruan Tinggi harus mengadakan inovasi intelektual dan dipatenkan. Selain itu penerapan dalam nilai-nilai ini mampu menjadi suatu cipta agar tidak ada saling tumpang tindih ataupun saling klaim terhadap sebuah karya.
Terlepas dari pentingnya kegiatan ini, merupkan hal yang sangat wajib sebagai insan akademis untuk mampu mematenkan hasil karyanya. Sehingga setiap pencipta karya akan terjaga dari asal klaim dan lebih percaya diri dengan apa yang menjadi karyanya.
Sosialiasi ini juga bertujuan agar dalam menjalankan suatu proses hasil karya cipta tidak perlu ragu ataupun takut karena hal ini bisa di patenkan dan memiliki sertifikat hak cipta/surat pencatataan ciptaan. Sehingga para pelaku yang menghasilkan karya mampu meningkatkan daya dan upaya untuk terus berkarya.