Rektor UM Metro Beberkan Status Dekan Fakultas Hukum
- 12 November 2019
- Posted by: Humas UM Metro
- Category: Uncategorized @id

UM Metro – Setelah melakukan perjalanan dinas ke luar kota, Selasa (12/11) rektor Universitas Muhammadiyah Metro Drs. Jazim Ahmad, M.Pd., berkesempatan menemui Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum untuk beraudiensi di ruang rektorat.
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) merupakan mahasiswa fakultas hukum UM Metro yang sejak Senin (11/11/2019), telah melakukan aksi demonstrasi di gedung rektorat.
Adapun tuntutan aksi yang dilayangkan oleh BPM di bawah komando Rama Muda Sepulau Raya ialah terkait SK pengangkatan dekan fakultas hukum. Menurut mereka, dilantiknya dekan fakultas hukum masa bakti 2019-2023, M. Sofwan Taufiq telah melanggar UU No. 48 tahun 2009 pasal 20 terkait tugas belajar dosen.
Maka dari itu, BPM mendesak agar rektor UM Metro mencabut SK Pengangkatan Dekan Fakultas Hukum tersebut.
Mendengar tuntutan itu, rektor membeberkan duduk perkara terkait penetapan M. Sofwan Taufiq sebagai dekan fakultas hukum. Sekaligus menjawab pertanyaan yang disampaikan Rama mewakili rekannya.
“Pak Sofwan itu sebelumnya tengah menempuh S-3 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, karena beliau terpilih sebagai dekan, akhirnya ia berbesar hati mengajukan pengunduran diri dari pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dan mengajukan pindah ke UIN Raden Inten Lampung.”
Lanjut rektor “mengenai status dosen yang sedang tugas belajar memang tidak dibolehkan untuk mengajar, membimbing mahasiswa apalagi menjabat sebagai dekan. Maka dari itu dia rencananya akan melanjutkan s-3 di UIN Raden Intan Lampung supaya tidak menyalahi aturan. Dan terkait ini saya juga sudah mengajukan surat ke LLDikti wilayah II supaya merubah status sodara Sofwan di FORLAP DIKTI dari dosen tugas belajar menjadi izin belajar,” imbuhnya.
Lebih jauh, rektor juga tidak hanya menjelaskan, tetapi menunjukan dua dokumen sebagai bukti terkait pengunduran diri M. Sofwan Taufiq dari pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan surat pemberitahuan kepada LLDikti.
Mendengar penjelasan dan bukti-bukti yang disodorkan oleh rektor, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum menjadi paham akan duduk perkaranya. Namun tidak berhenti di situ, Rama tetap meminta pihak rektorat dan dekanat untuk membuktikan surat resmi yang dikeluarkan pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah terkait surat pengunduran diri yang diajukan M. Sofwan.
Kemudian rektor kembali menjelaskan, “ini permasalahannya menyangkut antar lembaga. Jadi tidak secepat yang kita inginkan meminta surat balasan dari sana,” tutupnya. (Nas/Hum).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.