METRO - Universitas Muhammadiyah (UM) Metro terus memperkuat tata kelola akademik melalui penerapan Pedoman Akademik 2026. Pedoman tersebut disusun sebagai respons terhadap perkembangan regulasi pendidikan tinggi nasional sekaligus tuntutan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) yang semakin pesat.

Hal tersebut disampaikan Dr. Samsul Arifin, S.H., M.H. dalam pemaparan mengenai Pedoman Akademik UM Metro Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Gedung A.R. Fachrudin, Jumat (21/8/2026). Menurutnya, pembaruan pedoman akademik menjadi langkah penting agar penyelenggaraan pendidikan di lingkungan UM Metro tetap adaptif terhadap perubahan regulasi dan perkembangan teknologi.

“Perkembangan regulasi di tingkat nasional dan perkembangan teknologi digital, AI, dan sebagainya membuat Universitas Muhammadiyah Metro harus adaptif dengan perkembangan teknologi,” jelasnya.

Dr. Samsul menjelaskan, salah satu tujuan utama diterapkannya pedoman akademik baru adalah menciptakan keseragaman dalam penyelesaian persoalan akademik. Selama ini, mahasiswa dapat memperoleh jawaban yang berbeda ketika menyampaikan persoalan yang sama kepada pihak program studi, fakultas maupun pimpinan universitas.

Dengan adanya Pedoman Akademik 2026, setiap persoalan akademik diharapkan memiliki prosedur dan dasar kebijakan yang jelas sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan di tingkat unit kerja.

Selain memberikan kejelasan prosedur, pedoman tersebut juga mengatur secara lebih jelas mengenai hak dan kewajiban mahasiswa serta dosen. Struktur Pedoman Akademik 2026 terdiri atas tujuh bab, meliputi informasi umum, kegiatan akademik, administrasi akademik, penjaminan mutu, standar pekerjaan, etika, serta layanan mahasiswa.

Dalam pemaparannya, Dr. Samsul juga menjelaskan sejumlah perubahan penting, antara lain pengaturan beban belajar. Satu satuan kredit semester (SKS) dipaparkan setara dengan 45 jam kegiatan belajar profesional. Adapun beban belajar minimum yang disebutkan dalam pedoman meliputi 108 SKS untuk program diploma, 144 SKS untuk program sarjana, serta 36 SKS untuk program magister atau terapan.

Perubahan lainnya berkaitan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran, kebutuhan lulusan, kebutuhan pembangunan, standar profesi, serta kekhasan program studi.

Sementara itu, Dr. Dwi Irawan, S.T., M.T., dalam pemaparannya melanjutkan penjelasan mengenai implementasi kebijakan akademik dan sejumlah perubahan regulasi yang perlu dipahami oleh seluruh sivitas akademika.

Ia menyampaikan bahwa dokumen Pedoman Akademik 2026 telah disiapkan untuk dapat diakses melalui laman Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UM Metro. Menurutnya, pemahaman terhadap pedoman tersebut penting agar pelaksanaan kegiatan akademik di tingkat universitas, fakultas, dan program studi dapat berjalan secara selaras.

Dr. Dwi juga menyoroti arah pengembangan visi UM Metro yang diarahkan pada penguatan daya saing global. Menurutnya, penambahan unsur tersebut menjadi bagian dari upaya universitas untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, inovasi, dan jejaring sehingga UM Metro mampu bersaing dan berkolaborasi pada tingkat internasional tanpa kehilangan identitasnya.

“Harapan kita bersama bahwa Universitas Muhammadiyah Metro bisa berdaya saing global. Salah satu upaya yang dilakukan adalah visinya ditambahkan berdaya saing global,” ujarnya.

Ia menjelaskan, arah tersebut juga perlu diturunkan ke tingkat fakultas dan program studi sehingga semangat berdaya saing global tidak hanya menjadi visi universitas, tetapi juga tercermin dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap unit.

Dalam aspek regulasi, Dr. Dwi mengingatkan bahwa penyelenggaraan program akademik perlu mengacu pada regulasi terbaru. Perubahan regulasi nasional turut berdampak pada pengaturan jenis pendidikan, masa studi, beban belajar, kurikulum, pembelajaran di luar program studi, hingga bentuk tugas akhir.

Untuk program sarjana, misalnya, beban belajar paling sedikit ditetapkan 144 SKS. Sementara program magister paling sedikit 36 SKS dengan masa tempuh paling sedikit empat semester.

Pedoman tersebut juga mengatur beban studi mahasiswa berdasarkan capaian akademiknya. Pada semester tiga dan seterusnya, mahasiswa dapat mengambil hingga 24 SKS bagi yang memenuhi capaian akademik tertentu, sementara jumlah SKS yang dapat ditempuh disesuaikan dengan indeks prestasi yang diperoleh mahasiswa.

Selain itu, pembelajaran di luar program studi tetap dimungkinkan. Kegiatan tersebut dapat berbentuk pertukaran mahasiswa, magang atau praktik kerja, asistensi mengajar, penelitian atau riset, proyek kemanusiaan, hingga kegiatan kewirausahaan. Pengaturan program diserahkan untuk dikembangkan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing program studi.

Dr. Dwi menilai, pembelajaran di luar program studi dapat menjadi ruang strategis bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman langsung di dunia kerja. Ia mencontohkan program magang yang dapat direkognisi ke dalam sejumlah mata kuliah sesuai dengan kompetensi yang diperoleh mahasiswa selama berada di dunia industri.

“Bagaimana lulusan kita bisa terserap di dunia kerja dan industri. Salah satu upayanya adalah memberikan kesempatan mahasiswa untuk belajar langsung di lapangan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, turut dijelaskan perubahan mengenai bentuk tugas akhir. Program diploma dapat menggunakan tugas akhir berupa prototipe, proyek, atau bentuk lain yang sejenis. Pada program sarjana, tugas akhir dapat berupa skripsi, prototipe, proyek, maupun bentuk lain yang sejenis, termasuk melalui kurikulum berbasis proyek sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, program magister dapat menggunakan tesis, prototipe, proyek, atau bentuk lain yang sejenis sebagai bentuk tugas akhir.

Pemaparan kedua narasumber tersebut menegaskan pentingnya pemahaman bersama terhadap Pedoman Akademik 2026 sebagai dasar dalam penyelenggaraan pendidikan di UM Metro. Keseragaman pemahaman di tingkat universitas, fakultas, dan program studi diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan akademik sekaligus memberikan kepastian bagi mahasiswa dan dosen.

Melalui pembaruan pedoman akademik dan penguatan arah menuju daya saing global, UM Metro terus mendorong tata kelola pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perubahan regulasi, perkembangan teknologi, kebutuhan dunia kerja, serta tuntutan pendidikan tinggi di tingkat internasional.