MALANG – Komitmen Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang ramah, aksesibel, dan inklusif bagi penyandang disabilitas terus diperkuat. Dua dosen UM Metro, Sangidatus Sholiha, M.Pd. selaku Ketua Unit PELITA UM Metro dan Ira Vahlia, M.Pd., selaku sekretaris mengikuti Forum Nasional dan Pelatihan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Indonesia pada 12–13 Oktober 2026 di Universitas Brawijaya, Malang. Kegiatan ini diselenggarakan melalui kolaborasi Universitas Brawijaya dan British Council.
Kegiatan bertema “Strengthening Disability-Inclusive Services through Capacity Building, Policy Dialogue, and Cross-Sector Collaboration” tersebut menjadi ruang strategis bagi perguruan tinggi untuk memperkuat tata kelola layanan disabilitas, mengembangkan kebijakan yang inklusif, serta meningkatkan aksesibilitas pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas. Keikutsertaan kedua dosen ini juga menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan dan memperoleh praktik baik yang dapat menjadi bahan pengembangan layanan Unit PELITA UM Metro.
Salah satu aspek penting dalam penguatan Unit Layanan Disabilitas adalah tata kelola kelembagaan yang jelas, didukung standar operasional prosedur (SOP) dan sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan. Tata kelola ULD memerlukan pembagian peran dan tanggung jawab yang terukur, koordinasi lintas unit, mekanisme penerimaan permintaan layanan, serta prosedur tindak lanjut terhadap kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas. SOP diperlukan untuk memberikan panduan pelaksanaan layanan, mulai dari asesmen kebutuhan, pemberian akomodasi yang layak, perlindungan data pribadi, hingga evaluasi dan penanganan pengaduan. Sementara itu, penjaminan mutu berperan memastikan bahwa layanan dilaksanakan secara konsisten, dievaluasi secara berkala, dan diperbaiki berdasarkan kebutuhan serta umpan balik mahasiswa.

Penguatan tata kelola tersebut perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pembelajaran, pengajaran, dan asesmen inklusif untuk menjamin kesetaraan akses. Dalam aspek pengajaran, dosen dapat menerapkan strategi pembelajaran yang fleksibel, memberikan instruksi yang jelas, serta menyediakan variasi penyajian materi sesuai kebutuhan mahasiswa. Materi digital juga perlu dirancang agar aksesibel, termasuk kompatibel dengan teknologi asistif yang digunakan mahasiswa. Pada proses pembelajaran, aksesibilitas perlu diperhatikan dalam penggunaan platform digital, bahan ajar, diskusi, praktikum, dan tugas perkuliahan.
Sementara itu, asesmen inklusif memastikan mahasiswa memperoleh kesempatan yang adil untuk menunjukkan kompetensinya melalui penyesuaian yang diperlukan, seperti format soal yang aksesibel, tambahan waktu ujian berdasarkan kebutuhan, atau penggunaan teknologi asistif. Penerapan akomodasi tersebut tetap memperhatikan capaian pembelajaran dan standar akademik yang ditetapkan.
Ketua Unit PELITA UM Metro, Sangidatus Sholiha, M.Pd., menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam forum nasional ini menjadi kesempatan penting untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan institusi dalam mengembangkan layanan disabilitas di lingkungan perguruan tinggi.
“Melalui forum ini, kami memperoleh wawasan mengenai pentingnya tata kelola Unit Layanan Disabilitas yang terstruktur, SOP yang jelas, serta sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan. Kami berharap pengetahuan ini dapat menjadi bekal bagi Unit PELITA UM Metro untuk terus mengembangkan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas, khususnya dalam pembelajaran, pengajaran, dan asesmen inklusif. Bagi kami, memastikan kesetaraan akses bukan hanya tentang menyediakan fasilitas, tetapi juga membangun sistem dan budaya kampus yang menghargai keberagaman serta memberikan kesempatan yang adil bagi setiap mahasiswa,” ungkap Sangidatus.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pimpinan universitas, dosen, tenaga kependidikan, program studi, dan mahasiswa dalam membangun lingkungan akademik yang inklusif. Penguatan layanan disabilitas, menurutnya, perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, evaluasi layanan, serta penyempurnaan kebijakan dan prosedur sesuai kebutuhan mahasiswa.
Pelatihan ini juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya asesmen kebutuhan penyandang disabilitas. Pemberian layanan perlu diawali dengan identifikasi kebutuhan individu, percakapan awal, pemetaan tugas dan hambatan, serta kesepakatan mengenai bentuk dukungan yang diperlukan. Hambatan dapat berkaitan dengan komunikasi, akses materi, mobilitas, penggunaan teknologi, maupun pelaksanaan evaluasi pembelajaran. Melalui pendekatan tersebut, dukungan yang diberikan diharapkan lebih tepat sasaran dan tidak didasarkan pada asumsi mengenai kondisi disabilitas seseorang.
Selain asesmen, perlindungan informasi pribadi menjadi perhatian penting melalui penerapan prinsip need to know. Prinsip ini menegaskan bahwa informasi mengenai kondisi dan kebutuhan mahasiswa hanya boleh diakses atau dibagikan kepada pihak yang memang memerlukannya untuk memberikan layanan sesuai kewenangannya. Dalam praktik pembelajaran, dosen cukup memperoleh informasi yang relevan untuk memfasilitasi mahasiswa, seperti kebutuhan format materi tertentu atau bentuk akomodasi yang telah disepakati, tanpa harus mengetahui seluruh riwayat medis maupun informasi pribadi yang tidak diperlukan.
Pemanfaatan teknologi asistif juga menjadi bagian penting dalam mendukung kemandirian mahasiswa penyandang disabilitas. Teknologi seperti pembaca layar, dokumen digital aksesibel, takarir atau caption, juru bahasa isyarat, serta perangkat pendukung komunikasi dapat membantu mahasiswa mengakses informasi dan berpartisipasi dalam kegiatan akademik. Penyediaan teknologi perlu disertai kesiapan dosen dan tenaga kependidikan dalam menggunakannya serta penyesuaian metode pengajaran dan evaluasi agar hambatan aksesibilitas dapat diminimalkan.
Pengetahuan yang diperoleh Sangidatus Sholiha dan Ira Vahlia dapat menjadi bahan pengembangan Unit PELITA UM Metro, terutama dalam penguatan tata kelola, penyusunan dan penyempurnaan SOP layanan disabilitas, peningkatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan, serta pengembangan sistem penjaminan mutu ULD. Upaya tersebut juga dapat diarahkan pada peningkatan aksesibilitas materi pembelajaran, penerapan asesmen inklusif, penguatan perlindungan data, dan pemanfaatan teknologi asistif.
Beberapa arah tindak lanjut yang dapat dikembangkan meliputi penguatan koordinasi lintas unit, penyusunan prosedur layanan yang jelas, evaluasi berkala terhadap kualitas layanan, serta peningkatan kesadaran disabilitas di lingkungan kampus. Pelaksanaannya memerlukan dukungan pimpinan dan kolaborasi antara Unit PELITA, program studi, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa agar layanan semakin responsif terhadap kebutuhan pengguna.
Pendidikan inklusif bukan hanya tentang penyediaan fasilitas, tetapi juga tentang perubahan cara pandang seluruh sivitas akademika. Mahasiswa penyandang disabilitas memiliki hak, potensi, dan kesempatan untuk belajar, berkembang, berprestasi, serta berkontribusi bagi masyarakat. Hambatan yang dihadapi tidak selalu berasal dari kondisi individu, tetapi dapat muncul dari lingkungan fisik, sistem pembelajaran, informasi yang tidak aksesibel, maupun layanan yang belum responsif.
Melalui partisipasi dalam Forum Nasional dan Pelatihan Penguatan ULD 2026, Sangidatus Sholiha dan Ira Vahlia diharapkan dapat turut menyebarluaskan pengetahuan serta praktik baik untuk mendukung penguatan Unit PELITA UM Metro. Kolaborasi seluruh sivitas akademika menjadi kunci dalam membangun kampus yang ramah, aman, aksesibel, dan menghargai keberagaman.
Pendidikan inklusif bukan sekadar memberikan kesempatan untuk memasuki ruang belajar, tetapi memastikan setiap orang dapat berpartisipasi, berkembang, dan meraih masa depan dengan bermartabat.