METRO – Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak I Universitas Muhammadiyah Metro (LSP P1 UM Metro) kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Gelombang 3 Skema Okupasi Pengelola Zakat (Kualifikasi III) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya UM Metro meningkatkan kompetensi dan daya saing mahasiswa dalam bidang pengelolaan zakat.

Uji kompetensi dilaksanakan Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 13.00–17.00 WIB, bertempat di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Fakultas Agama Islam (FAI) UM Metro, Jalan Ki Hajar Dewantara No. 116, Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Pelaksanaan sertifikasi tersebut mengacu pada Program Kerja LSP P1 UM Metro Tahun 2025/2026 serta Surat Keputusan Ketua LSP P1 UM Metro. Kegiatan juga diperkuat melalui Surat Tugas Nomor 084m/II.3.AU/D/LSP.P1/UMM/2026 yang ditandatangani pada 19 Oktober 2026.

Ketua LSP P1 UM Metro, Dani Anggoro, M.Kom., bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan. Proses asesmen melibatkan M. Ihsan Dacholfany sebagai Lead Asesor serta M. Nur sebagai asesor sertifikasi kompetensi pengelola zakat. Pelaksanaan kegiatan turut didukung Alfan Fahmi al Faqih dan Eva Juhri sebagai panitia.

Uji 10 Unit Kompetensi Pengelola Zakat

Dalam proses asesmen, peserta diuji berdasarkan 10 unit kompetensi yang mencakup aspek perhitungan, penghimpunan, pelayanan, pendistribusian, hingga pengelolaan keuangan zakat.

Sepuluh unit kompetensi tersebut meliputi:

  1. 0.84ZIS01.006.1 – Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam.
  2. 0.84ZIS01.007.1 – Melaksanakan Penerimaan Zakat.
  3. 0.84ZIS01.011.1 – Memasarkan Produk dan Layanan Pengumpulan Dana.
  4. 0.84ZIS01.017.1 – Melayani Mustahik.
  5. 0.84ZIS01.008.1 – Menangani Keluhan Muzaki.
  6. 0.84ZIS01.018.1 – Melakukan Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
  7. 0.84ZIS01.019.1 – Melakukan Penilaian Kelayakan Mustahik.
  8. 0.84ZIS01.020.1 – Menangani Keluhan Mustahik.
  9. 0.84ZIS01.028.1 – Mensosialisasikan Zakat.
  10. 0.84ZIS01.029.1 – Mengelola Keuangan Kegiatan.

Asesmen tersebut tidak hanya mengukur pemahaman peserta terhadap konsep pengelolaan zakat, tetapi juga kemampuan menerapkan kompetensi dalam praktik. Dengan demikian, peserta diharapkan memiliki kesiapan untuk menjalankan tugas pengelolaan zakat secara profesional dan sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.

Diikuti Mahasiswa FAI UM Metro

Uji kompetensi gelombang ketiga ini diikuti sembilan mahasiswa Fakultas Agama Islam UM Metro yang berasal dari Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD).

Keikutsertaan mahasiswa dalam sertifikasi profesi menjadi bagian dari penguatan kompetensi lulusan UM Metro. Selain memperoleh pengalaman akademik, mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk mengukur kemampuan profesional melalui proses asesmen yang terstruktur.

Sertifikasi kompetensi juga menjadi nilai tambah bagi mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja, khususnya pada bidang pengelolaan zakat yang membutuhkan sumber daya manusia dengan pemahaman syariat sekaligus kemampuan tata kelola yang profesional.

Dorong Amil Profesional dan Berintegritas

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Pengelola Zakat merupakan bagian dari komitmen UM Metro dalam menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga keterampilan profesional yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.

Melalui sertifikasi kompetensi, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan kapasitas sebagai calon pengelola zakat yang profesional, amanah, akuntabel, dan transparan.

Kompetensi tersebut menjadi penting mengingat pengelolaan zakat berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah.

LSP P1 UM Metro melalui pelaksanaan sertifikasi ini terus mendorong penguatan budaya kompetensi di lingkungan perguruan tinggi. Upaya tersebut sekaligus mendukung visi UM Metro sebagai Pusat Keunggulan Profetik Profesional, Modern dan Mencerahkan, dengan membekali mahasiswa kompetensi yang dapat diterapkan secara nyata di tengah masyarakat.

Melalui pelaksanaan sertifikasi secara berkelanjutan, UM Metro diharapkan mampu memperluas peluang lulusan untuk berkiprah di berbagai bidang profesi sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam penguatan tata kelola zakat yang profesional dan berintegritas.