
UM Metro – Fakultas Teknik (FT) Universitas Muhammadiyah Metro bekerjasama dengan Asisi (Asosiasi Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara) Lampung, selenggarakan Uji Kompetensi Okupasi AC. Acara bertempat di aula Kampus II UM Metro, Selasa (27/8/2019).
Dr. Agus Sujarwanta, M.Pd., wakil rektor di bidang akademik, yang hadir sekaligus membuka acara menyebut bahwa era persaingan global seperti sekarang ini, semua bidang pekerjaan harus memiliki sertifikasi keahlian. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan tenaga kerja berkualitas dan memiliki daya saing sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kehadiran Uji Kompetensi Okupasi AC ini jika dilihat dari segi legalitas itu untuk menunjukan bahwa teknisi AC (Air Conditioning) yang sebarannya berada di wilayah Lampung telah memiliki keahlian. Apalagi saat ini sudah ada persaingan global, sehingga tidak hanya cukup ijazah,” ungkapnya.
Masih menurut Dr. Agus “Menyambut kehadiran uji kompetensi ini, kebijakan-kebijakan di perguruan tinggi sangat mendukung penyelenggaraan acara seperti ini dan kehadiran lembaga pendidikan sertifikasi memang dibutuhkan.”
Dalam kesempatan yang sama Kus Riwayati, selaku asessor menjelaskan, sertifikasi bukan sebagai formalitas, tetapi tenaga profesional yang nantinya dinyatakan lulus uji kompetensi harus mempertanggungjawabkan keahliannya ketika berada di dunia industri.
“Sertifikasi bukan hanya formalitas, kami sebagai asesor akan menilai dan membuktikan kompetensi peserta secara objektif. Kalau tidak kompeten, ya tidak lulus uji. Dan sertifikat bukan selembar kertas, tetapi memiliki nilai moral yang harus dipertanggungjawabkan ketika nanti berada di industri,” jelasnya. (burnhamlibrary.org)
Sementara panitia pelaksana Anekso Pamungkas menerangkan, semua peserta yang mengikuti Uji Kompetensi Okupasi AC setidaknya akan melewati empat tahapan uji kompetensi.
“Peserta uji kompetensi ini nantinya akan diuji oleh tiga orang asesor, tahap pertama diawali dengan pretest untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman peserta mengenai mesin pendingin. Kedua, tes tulis yang berpijak pada hasil pretes. Ketiga, uji praktik dan terakhir tahap posttest yang hasilnya menentukan kelayakan bersertifikasi,” tukasnya (Nas/Hum).