METRO - Dosen Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) turut mengambil bagian dalam penguatan inovasi tata kelola pemerintahan daerah. Dr. Ir. Eva Rolia, M.T., M.K.M. dan Prof. Dr. Ir. Etik Puji Handayani, M.Si. dipercaya menjadi bagian dari tim penilai inovasi daerah Kota Metro tahun 2026.

Keterlibatan kedua dosen tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Pemerintah Kota Metro melalui Sekretaris Daerah dalam rangka pelaksanaan penilaian inovasi daerah. Proses tersebut berkaitan dengan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) serta persiapan pemberian penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2026.

Pemerintah Kota Metro juga melaksanakan proses pengembangan inovasi daerah dengan mengacu pada Instruksi Wali Kota Metro Nomor 4 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kualitas Inovasi Daerah. Rapat Teknis Penjurian Penilaian Inovasi Daerah Kota Metro kemudin digelar pada Kamis, 24 September 2026, di Ruang Rapat Kepala Bappeda Kota Metro.

Dr. Ir. Eva Rolia, M.T., M.K.M., mengatakan keterlibatan akademisi dalam proses tersebut menjadi kesempatan untuk memberikan kontribusi keilmuan sekaligus membantu memastikan inovasi yang dinilai memiliki manfaat dan relevansi terhadap kebutuhan masyarakat.

“Bagi kami, keterlibatan dalam penilaian inovasi daerah merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan Kota Metro. Penilaian tidak hanya melihat ada atau tidaknya inovasi, tetapi juga bagaimana inovasi tersebut memberikan manfaat, memiliki keberlanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Eva sebagai perwakilan tim penilai. 

Persiapan Penjaringan Inovasi Tahun 2027

Rangkaian kegiatan penilaian kemudian diarahkan pada proses penjaringan inovasi daerah yang akan dilaporkan kepada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri. Tahapan berikutnya dilanjutkan melalui Rapat Pemantapan Mekanisme Penjaringan Inovasi Daerah Kota Metro Tahun 2027 pada Rabu, 30 September 2026. Rapat tersebut juga berlangsung di Ruang Rapat Kepala Bapperida Kota Metro.

Penjaringan dilaksanakan melalui pemaparan inovasi daerah pada 1–8 Oktober 2026 di Ruang Rapat Lantai II Bapperida Kota Metro. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.

Melalui rangkaian tersebut, Pemerintah Kota Metro berupaya memastikan proses penjaringan dan penilaian inovasi dapat berjalan secara sistematis, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi UM Metro, keterlibatan dosen dalam tim penilai inovasi daerah menjadi bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam pembangunan daerah. Peran akademisi tidak hanya berlangsung melalui pendidikan dan penelitian, tetapi juga dapat diwujudkan melalui keterlibatan langsung dalam proses peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Kehadiran akademisi dalam proses penilaian diharapkan turut mendorong lahirnya inovasi daerah yang lebih berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Metro. (Humas UM Metro).