UM Metro – Produk halal saat ini sudah menjadi bahan diskusi pada tingkatan global, karena telah dianggap sebagai benchmark alternatif untuk jaminan keamanan, kebersihan dan mutu. Produk atau makanan/minuman yang diproduksi dalam lini dengan persyaratan halal telah dapat diterima tidak hanya oleh konsumen Muslim, melainkan juga konsumen dari agama lain.
Bagi Muslim, makanan atau minuman yang halal berarti telah memenuhi ketentuan dalam syariat Islam, sedangkan bagi non-Muslim, produk halal merepresentasikan simbol kebersihan, kualitas, dan keamanan, karena diproduksi dibawah Sistem Manajemen Mutu Halal yang Holistik.
Kewajiban produk makanan/minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk-produk lain untuk memiliki sertifikat halal berlaku mulai 17 Oktober 2019. Namun masih banyak UKM disekitar kita yang belum mengetahui tata cara pengajuan Sertifikasi Halal Ke LPPOM MUI, dan para pelaku industri belum sepenuhnya siap menjalankan regulasi tersebut.
Sebagai salah satu pelaksanaan Catur Darma Perguruan Tinggi, tim pengabdian kepada masyarakat dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Metro yang di ketuai oleh Fitriani, S.E., M.M., dibantu oleh Elmira Febri Darmayanti, S.E., M.AB., dan Karnila Ali, B.BUS., MPA mengadakan sosialisasi prosedur pengajuan sertifikasi halal khususnya untuk para pelaku UKM di Kota Metro. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada hari Senin, 30 September 2019 di Aula Kecamatan Metro Timur. Dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang pasti kepada pelaku UKM sehingga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk mengajukan sertifikasi halal produknya.
Selain itu, melalui kegiatan sosialasi ini juga memberikan pengetahuan tentang kebijakan dan tata cara atau prosedur pembuatan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diperlukan saat pengajuan Sertifikasi Halal.
Materi pertama disampaikan oleh Elmira Febri Darmayanti, S.E., M.AB. mengenai pentingnya UKM memiliki surat izin/legalitas usahanya. Karena dengan surat izin/legalitas usaha merupakan bukti sah yang diberikan pemerintah atas usahanya.
Selain itu akan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha apabila dikemudian hari akan melakukan ekspansi dan pemasaran usaha dan sebagai akses pembiayaan apabila pelaku usaha memerlukan tambahan modal.
Materi kedua disampaikan oleh Fitriani, S.E., M.M. mengenai Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal. Kebijakan merupakan prinsip-prinsip dasar yang dirumuskan dan ditegakkan oleh LPPOM MUI untuk mengarahkan perusahaan dalam mengelola produk halal untuk memperoleh Sertifikat Halal, sedangkan prosedur merupakan tahapan yang harus diikuti oleh perusahaan untuk mendapatkan Sertifikat Halal. “Halal is My Life”. (Bungs/Hum)