Pemeliharaan Budaya dalam Bonus Demografi
- 28 Juli 2018
- Posted by: Humas UM Metro
- Category: Uncategorized @id
.jpg)
Laman Opini UM Metro – Indonesia Merupakan negara dengan jumlah kearifan lokal terbesar yang ada di dunia, bukan hanya datang dari jenis tempatnya yang bersejarah atau bentuk destinasi wisatanya saja yang menjadi sorotan utama dunia untuk kearifan lokal yang hadir di Indonesia, melainkan tutur bahasa dan adat istiadat yang menjadi magnet tersendiri sebagai bentuk ciri khas unik yang terus menerus dilestarikan dari zaman setelah pra sejarah hingga sampai ke zaman millineal saat ini. Jika dahulu masyarakat di seluruh sudut tempat lingkungan bermasyarakat sangat menjunjung tinggi bagaimana rasanya untuk tenggang rasa, mengerti kapan dan di mana mereka harus ikut andil dalam bekerjasama (bergotong royong) serta tidak melupakan bagaimana di dalam setiap sapaan selalu mereka selipkan tutur kata yang halus serta senyum ramah yang tergambar di raut wajah masyarakat, namun sepertinya hal ini bertentangan dengan itu semua karena semakin berkembangnya zaman di mana budaya asing perlahan mulai terkenal dan menjadi hal lumrah bagi masyarakatnya, hal itu didukung karena negara Indonesia adalah negara demokratis yang terbuka untuk masyarakatnya dalam memilih gaya hidup dari mana saja tak terkecuali budaya luar dengan begitu kearifan lokal yang dimaksudkan di atas semakin menghilang dan terlupakan oleh masyarakatnya sendiri (Indonesia).
Sebagai pemilik budaya itu sendiri sudah sepatutnya memiliki kesadaran dalam memelihara budaya agar terus dapat dilakukan di dalam kegiatan sehari-hari seperti dalam pernyataan Soedarso di tahun 1999 bahwa sejalan dengan perkembangan itu, nilai-nilai globalisasi semakin mempengaruhi kehidupan masyarakat di dunia, tak terkeculi dalam kehidupan sosio-kultural. Kebudayaan lantas harus dipaksa untuk mengakomodasi pengaruh globalisasi. Kebudayaan sendiri diartikan Bourdieu (Bourdieu dalam Soedarsono 1999) sebagai peta sebuah tempat, sekaligus perjalanan menuju tempat itu. Peta adalah aturan dan konvensi, sedangkan perjalanan adalah tindakan aktual.
Sedangkan bonus demografi itu sendiri menurut Tifatul Sembiring (Kominfo, 2014), mengartikan “bonus demografi sebagai keadaan dimana struktur penduduk didominasi oleh mereka yang berusia produktif (15 -64 Tahun), sehingga keadaan ini tentu akan sangat langka dialami oleh suatu Negara, bahkan kata Tifatul Sembiring, peluang bonus demografi hanya sekali datang dalam seumur bangsa yang ada diseluruh dunia”. Produktif itu sendiri berarti Indonesia akan memiliki tenaga usia yang dapat menyumbangkan ide ide kreatifnya serta sikap positifnya terhadap bangsa Indonesia terkhusus dalam menjaga dan menjalankan budaya itu sendiri.
Fokus yang muncul dalam upaya untuk memelihara budaya Indonesia itu sendiri adalah relasi atau adanya hubungan antara bonus demografi dengan budaya Indonesia, dimana bonus demografi merupakan sumberdaya manusia nya (pelaku) dan budaya merupakan sumber daya hasil karsa dan cipta dari masyarakatnya sendiri, dalam mewujudkan pemeliharaan budaya yang konsisten diperlukan adanya aspek aspek pengendalian dan pembelajaran dini bagi masyarakat saat ini dan menurut saya ada 5 poin utama yang harus dilaksanakan oleh kita dan masyarakat luas yaitu:
Pertama, dibutuhkannya kesadaran dari masyarakat yang belum sadar dan diri sendiri akan pentingnya budaya yang sesuai bagi kehidupan mereka dengan catatan hal itu membutuhkannya para aktivis yang sadar budaya untuk menjadi konselor sebaya bagi masyarakat yang mulai melupakan budaya.
Kedua, mengapikasikan kembali budaya yang sudah mulai luntur dimulai dari hal hal kecil seperti tersenyum dan menggunakan pakaian tradisional ataupun sentuhan motif pada baju yang modern.
Ketiga, dibutuhkannya peran pemerintah dalam membantu pemeliharaan budaya itu sendiri dalam bentuk bantuan media promosi bisa melalui pengadaan pertunjukan budaya ataupun media promosi elektronik dimana saat ini hampir semua kalangan sudah memiliki media tersebut sehingga yang diharapkan transfer of culture nya dapat merata.
Keempat, Penempatan budaya lokal yang paling tinggi di segala hal dalam berkehidupan sehari-hari dibandingkan dengan budaya asing yang masuk ke Indonesia yang belum tentu budaya itu cocok dan pantas untuk dilakukan oleh masyarakat Indonesia
Kelima, Adanya perlindungan hukum atau peraturan daerah mengenai pemberdayaan budaya yang dipakai dalam masyarakat sehari hari seperti upacara adat. Budaya lokal harus dilindungi oleh hukum yang mengikat semua elemen masyarakat. Pada dasarnya, budaya adalah sebuah karya sehingga dalamnya termuat ide, tradisi, nilai-nilai sosio-kultural, dalam berkehidupan yang secara langsung memperkaya aset kebangsaan.
Kelima poin beserta penjabaran di ataslah yang menurut saya dapat meningkatkan kesadaran dalam memelihara budaya itu sendiri sehingga dengan begitu bonus demografi yang akan terjadi di masa yang akan datang, kelak dapat menjadi peluang terbesar sebagai langkah kebangkitan dalam memelihara dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kearifan lokal yang dimiliki bangsa Indonesia sehingga didalam perkembangan zaman yang semakin maju ini, Indonesia akan menjadi negara yang hebat karena bukan hanya mampu membangun dari segi kemakmuran ekonomi bagi rakyatnya saja namun juga mampu untuk memelihara serta memperkuat peradaban manusia bersama dengan kearifan lokal yang ada.
Penulis : Bagus Rachman Satrya (Mahasiswa Pendidikan Biologi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.