Dekan FH UM Metro Ditugaskan Sebagai Tim Ahli DPRD Kota Metro

Dekan FH UM Metro Ditugaskan Sebagai Tim Ahli DPRD Kota Metro

UM Metro – Universitas Muhammadiyah (UM) Metro kembali memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. Salah satu dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.Lad., C.LC., C.CM., C.MT., ditugaskan sebagai anggota Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Metro.

Penugasan ini menjadi bukti kepercayaan pemerintah daerah terhadap kompetensi akademisi UM Metro.

Penunjukan tersebut didasarkan pada surat permohonan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Nomor 100.1.4.2/609/DPRD/2025 tertanggal 2 September 2025. Dalam surat itu, DPRD Kota Metro meminta kesediaan Rektor Universitas Muhammadiyah Metro untuk menugaskan Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto sebagai salah satu tim ahli dalam membantu pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pimpinan dewan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Rektor Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Nyoto Suseno, M.Si., menerbitkan Surat Tugas Nomor 491/II.3.AU/D/ST/UMM/2025 pada tanggal yang sama. Surat tugas ini menegaskan bahwa Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto resmi mendapatkan amanah sebagai Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Kota Metro dan diharapkan dapat melaksanakan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Keterlibatan dosen UM Metro di lembaga legislatif daerah menunjukkan sinergi positif antara dunia akademik dan pemerintahan. Dengan latar belakang keilmuan hukum yang kuat, Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto diharapkan mampu memberikan masukan yang konstruktif dan berbasis akademis bagi kinerja DPRD, khususnya dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

Melalui penugasan ini, Universitas Muhammadiyah Metro semakin menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai mitra strategis dalam pembangunan Kota Metro. Kehadiran akademisi UM Metro di lingkup legislatif tidak hanya membawa nama baik universitas, tetapi juga menjadi wujud nyata peran perguruan tinggi dalam mewujudkan masyarakat yang berkemajuan.