Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu.
Dengan tujuan sebagai berikut:
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Untuk lebih lengkapnya, Buku Panduan PPA dapat didownload disini
(bentenHUM)